Postingan

Polda Sulawesi Utara Berhasil Tangkap Komplotan Pemerasan dan Pencurian Uang di Sangihe, dua diantaranya Seorang Polisi

Sangihe -  Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar dan mengamankan komplotan tindak pidana pemerasan dan pencurian uang dengan kekerasan di wilayah Tahuna, Kabupaten Sangihe. Totalnya tak tanggung-tanggung berjumlah ratusan juta. Para tersangka adalah RW alias A, JK, AK, OS, BT, GM dan MF. Dua di antaranya adalah anggota Polri aktif, yang berperan aktif dalam kasus yang juga disertai penculikan tersebut. Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, mengatakan pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/ 2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022. "Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Enam sudah berhasil ditangkap dan satunya masih buron," ujarnya. Kemudian, kata Irjen Pol Mulyatno, dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencur